Silahkan download dokumen dibawah ini untuk kebutuhan surat pengantar RW
Ketahui info tata cara dalam proses pengurusan administrasi.
Persyaratan Pengurusan:
Surat Pengantar RT dan RW
Fotokopi KTP dan KK Pemohon
Fotokopi PBB
Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/APHB/Hibah)
Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Ijazah
Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar)
Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 6000)
Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan
Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini
Fotokopi KTP/KK
Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai
Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon)
Persyaratan Pengurusan:
Surat Pengantar dari RT dan RW
Fotokopi KTP dan KK Pemohon
Fotokopi PBB, Fotokopi Girik
Fotokopi Akta Jual Beli/APHB/HIBAH (pemilik awal s/d pemilik akhir)
Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT dan RW
Fotokopi KTP dan KK
Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 6000)
Berkas penunjang lainnya
Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT dan RW
Fotokopi KTP dan KK
Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 6000)
Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Fotokopi KTP dan KK
Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tgl/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah, dsb
Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tgl/Tahun
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas
KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma
Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung)
Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Jatibening Baru untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalanÂ
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Surat Nikah/Akta Kelahiran (bagi anak-anak)
KTP dan KK Asli Pemohon
Alamat lengkap tujuan pindah
Semua berkas dibawah ke Kantor Kel. Airlangga dan selanjutnya di proses
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan)
Fotokopi KTP dan KK
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 6000)
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Fotokopi KTP dan KK Pemohon dan Para Ahli Waris
Akta Kelahiran/Ijazah Para Ahli Waris
Surat Nikah Pewaris
Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankers dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
Surat Kuasa apabila dikuasakan (meterai 6000)
Surat Pernyataan dari Ahli Waris (meterai 6000)
Akta Cerai (apabila bercerai)
Foto Copy Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia: Fotokopi KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
Persyaratan Pengurusan:
Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
FC KTP Pemohon
FC Akta Kelahiran Pemohon
FC KK Pemohon
Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai Rp. 6.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon)
FC KTP 2 Orang Saksi
FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)
Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
Surat Kuasa Materai Rp. 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
Persyaratan Pengurusan:
Mengisi Form Permohonan Tanah Makam (bermeterai 6000)
Fotokopi KTP orang yang meninggal
Fotokopi KTP Ahli Waris
Fotokopi KK Ahli Waris dan yang meninggal
Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit
Surat keterangan kematian dari kelurahan
Surat pengantar dari TPU
Surat izin penggunaan tanah makam asli
Surat pernyataan diatas materai dari Ahli Waris atau yang bertanggung jawab untuk tumpangan diluar keluarga (hanya untuk IPTM tumpangan) dan Untuk makam baru
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar dari TPU
Surat Ijin Pemakaman yang lama
Fotokopi KTP Pelapor / Ahli Waris
Mengisi Form Permohonan IPTM dari Kelurahan (Materai 6000)
Berkas Penunjang
Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan)
Persyaratan Pengurusan:
Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Bukti Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli)
Fotokopi SPPT PBB dan BPHTB
PM1 (mutasi PBB) dari Kelurahan
Mengisi Form dari UPPRD Pajak Ciracas dan Pernyataan
Foto Tanah dan Bangunan
Surat Kuasa Bermeterai Rp.6000 bila dikuasakan, Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW sesuai Lokasi Tanah
Surat Permohonan Keringanan PBB
Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
Fotokopi Bukti kepemilikan tanah/ Akta jual beli (apabila nama di PBB tidak sama dengan pemohon)
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
Apabila pensiun maka lampirkan surat keterangan pensiun
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Fotokopi KTP dan KK
Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris
Fotokopi Surat Kematian
Fotokopi Surat Nikah almarhum
Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran
Persyaratan Pengurusan:
Pengantar RT/RW
Surat Pindah dan Biodata Dari Daerah Asal (Asli)
Surat Kelakuan Catatan Baik (SKCK) Dari Daerah Asal
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal
Surat Keterangan Jaminan Bekerja (Surat Keterangan Dari Sekolah Jika Dibawah Umur 17 Tahun)
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Penjamin Tempat Tinggal
Fotokopi KTP
Kartu Keluarga (asli)
Akte Lahir
Fotokopi Ijazah Terakhir
Fotokopi Surat Nikah
Isi Formulir Pindah antar Propinsi