Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RW 04 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
Pasal – 1
Organisasi Rukun Warga adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga masyarakat yang tinggal di lingkup kompleks perumahan yang selanjutnya disebut RW 04
RW 04 bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kompleks.
Dalam lingkungan RW 04 dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RW 04 dan bertujuan membantu tercapainya tujuan Organisasi RW 04
BAB. II
KEPENGURUSAN & MASA KERJA
Pasal – 2
Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
Pengurus RW terdiri dari Ketua RW, Sekertaris dan Bendahara serta dibantu oleh seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Kepengurusan dipilih oleh Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang diawali dengan pemaparan visi dan misi calon Ketua RW.
Pemilihan Sekertaris, Bendahara dan seksi seksi lainnya dapat diserahkan kepada Ketua RW terpilih yang berdasarkan pada kualifikasi dan integritas calon.
Pasal – 3
Masa kerja pengurus RW adalah selama 3 (tiga) tahun yang mengacu pada Peraturan Kota Surabaya Tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Surabaya
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RW dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu di musyawarahkan dan disetujui oleh warga
Pasal – 5
Pengurus RW memiliki hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran kepada setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus berdasarkan hasil musyawarah dan menjadi sebuah kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.
BAB III
WARGA
Pasal – 7
Yang dimaksud Warga RW adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di wilayah lingkup RW 04 minimal selama 3 (tiga) bulan berturut turut.
Pasal – 8
Setiap warga masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RW.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
HAK WARGA
Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan , keamanan dan ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , informasi tentang perkembangan pengelolaan anggaran serta keikutsertaan dalam hal kepengurusan RW.
Pasal – 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga memiliki kewajiban :
Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RW atau melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RW.
Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah.
Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RW.
Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RW, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
Warga baru yang pindah ke wilayah RW 04 maksimal 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RW dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi Formulir Data Lapor Diri.
Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
Warga yang pindah keluar wilayah RW 04 wajib melapor diri ke Pengurus RW 04 dan membuat surat pindah dari RW 04 Warga yang masih memiliki KTP RW 04 , tetapi tidak tinggal lagi di wilayah RW 04 adalah bukan warga RW 04 kecuali masih tinggal di lingkup wilayah RW 04
Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat Undangan , surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah , membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah , untuk mempermudah petugas kebersihan.
Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi RW
Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RW serta mengambil keputusan tentang masalah masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh Pengurus sebagai perwakilan Warga dan bersifat mengikat, apabila didalam pelaksanaan Undangan Musyawarah yang sudah ditetapkan jadwal tidak dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat.
BAB VI
LINGKUNGAN
Pasal – 12
Lingkungan antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase
Semua jalan kampung tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus RW, penetapan tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus RW
Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah , dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya.
Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat(3) di atas menjadi tanggungjawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut agar senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.
Dilarang mendirikan bangunan atau menanam pohon melebihi 50cm dari bahu jalan atau selokan,jika melebihi batas maka akan dibongkar karena telah memakai lahan fasum jalan lingkungan RW 04
Bagi pemilik tanaman yang daun nya melebar ke jalan utama gang masing2 agar segera di pangkas dan di sejajarkan dengan bahu jalan
Dilarang membuat pagar penyumbat selokan yang dapat menghambat aliran air selokan,sehingga akan terjadi genangan di selokan,pagar tersebut disarankan dibongkar sendiri oleh penghuni rumah tersebut setelah mendapat teguran dari warga setempat dan ketua RT & RW
Dilarang mendirikan bangunan/menambahkan luas bangunan yang sudah ditetapkan dalam surat tanah masing2 warga ( menambah pagar rumah diatas saluran air/selokan ) ,jika melanggar akan ditegur terlebih dahulu dan diberi batas waktu maksimal 30 hari untuk membongkar bangunan tersebut
Semua warga RW 04 wajib membuat bak kontrol minimal 1 dgn ukuran 60cm X 70cm jika saluran air/got ditutup dengan bangunan permanen,jika melanggar akan ditegur terlebih dahulu dan diberi batas waktu maksimal 30 hari untuk membongkar bangunan tersebut
Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan binatang yang dipeliharanya, termasuk bebas penyakit.
Dilarang memasang penguat sinyal wifi,yang sudah disepakati warga RW 04
BAB VII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN
Pasal – 13
Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh Seksi Kebersihan Lingkungan yang memiliki kewenangan mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan lingkungan.
Petugas Kebersihan dan keindahan adalah warga atau tenaga yang secara khusus direkrut oleh Pengurus RW yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
Bak / tempat sampah ditempatkan dihalaman rumah masing2 warga,dilarang menaruh atau ditempatkan ditempat warga lain
Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB VIII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 14
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan RW 04 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga RW 04
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RW sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
Warga wajib melapor kepada Ketua RW atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RW atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
Warga wajib membuka dan menutup portal jalan gang masing2 yaitu jam buka pukul 06.00 wib dan jam tutup pukul 22.00 wib
Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 23:00 wib.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
RONDA / SISKAMLING
Pasal – 15
Setiap warga RW 04 (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan , kecuali warga yg sedang sakit / rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 22:30 s/d 02:30 wib atau tergantung kebutuhan.
Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir/absensi fingerprint, serta mengawasi lingkungan melalui CCTV RW 04
Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda mengutamakan pada tempat-tempat yang dianggap rawan untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RW 04
Setiap petugas Ronda wajib patroli ( 2X keliling Lingkungan) di area lingkungan RW 04 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka wajib lapor ke pengurus RW/ Koordinator dan jadwalnya diganti pada hari hari berikutnya .
Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, Ketua RW 04
Apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari jadwal ronda yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi denda yang besarannya sudah disepakati warga 50rb/absensi
BAB IX
KENDARAAN BERMOTOR DALAM KOMPLEKS
Pasal – 16
Kecepatan maksimal kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di lingkungan kompleks adalah 20 km/jam.
Kendaraan dengan suara Knalpot bising dilarang masuk
Tempat parkir kendaraan bermotor khususnya roda 4 wajib diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga ( dimasukkan dalam rumah masing masing ).
Jika masih ada warga yang parkir mobil diluar rumah,maka akan ditegur,di sosialisasikan dan diberikan waktu maksimal 120 hari untuk membuat garasi pribadi didalam rumah,jika dalam waktu 120 hari TATIB ini tetap dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi jika tetap parkir diluar rumah,dan dibayarkan ke kas RW
BAB X
KEUANGAN & RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA
Pasal – 17
Keuangan RW berasal dari Iuran Warga, sumbangan suka rela atau usaha usaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RW harus disampaikan atau dipublikasikan kepada seluruh warga secara berkala melalui WEBSITE RW 04.
Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 1 tahun.
Pasal – 18
Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah/kost/sewa/kontrakan satu pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
Jumlah iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah Warga.
Perubahan jumlah iuran Wajib sebagau hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam Berita Acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal – 19
Setiap awal tahun , Pengurus RW wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RW yang harus disepakati oleh Warga melalui Musyawarah Warga.
DANA SOSIAL
Pasal – 20
Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial dan Dana Sehat yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang Syah, Halal dan Tidak mengikat.
Dana Sosial dan Dana Sehat diperuntukkan guna membantu warga yang terkena musibah baik sakit maupun meninggal serta kegiatan lainnya yang bersifat sosial keagamaan.
Ketentuan pemberian Dana Sosial & Dana Sehat atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
Warga yg istrinya melahirkan diberikan Sumbangan Dana Sehat senilai Rp.200,000.
Sakit di Rumah Sakit diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp.200,000
Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. 1,500,000
BAB XI
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 21
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RW dalam hal hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RW
BAB XII
PERUBAHAN/ADENDUM TATA TERTIB
Pasal – 22
Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah baik ditambah maupun dikurangi melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah yang disampaikan kepada seluruh warga RW 04 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya
BAB XIII
PENUTUP
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RW 04 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya